Ketua DPRD Lamsel Hendry Rosadi Sosialisasikan Perda No 3

KALIANDA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan (Lamsel), Hendry Rosyadi mengajak masyarakat memahami payung hukum saat proses berinteraksi dalam kehidupan sehari-hari.
Hal itu disampaikan Hendry Rosyadi diselah kegiatan Sosialisasi Peraturan (Sosper) Daerah Lampung Selatan nomor 3 tahun 2020 Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat di Desa Kedaton Dusun empat Kecamatan Kalianda Lamsel.(6/7).
Kegiatan yang berisi ratusan masyarakat setempat itu, Hendry Rosyadi menerangkan tujuan Soper Daerah yakni bertujuan untuk memberikan imbauan dan pengetahuan tentang perlindungan masyarakat.
“Tujuan peraturan daerah ini untuk mengatur tata kehidupan warga agar dapat memahami tentang regulasi perlindungan,” Terangnya.
“Maka dari itu masyarakat memerlukan payung hukum saat proses berinteraksi dalam kehidupan sehari-hari,” Imbuhnya.
Ia juga menerangkan, Sosper Daerah dilakukannya guna mengedukasi masyarakat terkait produk hukum yang dihasilkan DPRD Kabupaten Lampung Selatan.
“Peraturan daerah itu diturunkan untuk ketenteraman serta perlindungan masyarakat berhak mendapatkan keamanan aman dan ketenteraman serta perlindungan di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia,” Ujarnya.
Dirinya berharap masyarakat mampu memahami aturan dalam menciptakan ketenteraman, persetujuan dan juga perlindungan kepada warga dalam melakukan setiap kegiatan sehari-hari.
Sosper Daerah no 3 tersebut hanya berisi ratusan masyarakat praktisi hukum setempat dari lembaga hukum MH2 & Partners pun ikut hadir, Sementara pada kesempatan tersebut juga Muhammad Ridwan SH dan Muklisin SH berkesempatan memberikan materi. (Merah)
What's Your Reaction?






