Halim Nasai menyapa konstituennya dalam bentuk kegiatan sosialisasi perda

Halim Nasai menyapa konstituennya dalam bentuk kegiatan sosialisasi perda

KALIANDA- Anggota DPRD Lampung Selatan, Halim Nasai menyapa konstituennya dalam bentuk kegiatan sosialisasi perda (sosper).

Kali ini Legislatif dari Fraksi PAN itu mensosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Kegiatan sosper yang dipusatkan di Desa Kecapi Kecamatan Rajabasa Lampung Selatan itu menghadirkan sejumlah perangkat Desa serta tokoh masyarakat, tokoh pemuda serta tamu undangan, Senin, (29/1/2024).

Legislatif dari Fraksi PAN Dapil I itu menjelaskan, kegiatan ini bertujuan guna mengedukasi terkait masyarakat produk hukum yang dihasilkan DPRD Lampung Selatan.

Masyarakat diharapkan dapat memahami aturan dalam menciptakan ketententeraman, kedamaian dan juga perlindungan kepada masyarakat dalam setiap melakukan aktivitas sehari-hari.

“Masyarakat memerlukan payung hukum saat proses berinteraksi dalam kehidupan sehari-hari. Makanya, perda ini dibuat untuk mengatur tata kehidupan khalayak umum. Kita semua harus memahami dengan detail, regulasi apa yang terkandung dalam perda ini,” kata dia dalam Berbagainya.

Dijelaskan, anggota DPRD bukan hanya membentuk tapi juga mensosialisasikan perda. Mengenai ketenteraman dan perdamaian umum.

Hal ini bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja tetapi masyarakat juga harus ikut terlibat.

“Kalau kita perhatikan, sekarang masih marak perang kelompok dan sebagainya. Makanya, perda ini lahir untuk mencegah segala tindakan yang mengganggu ketenteraman dan perdamaian masyarakat,” paparnya.

Dengan perda ini, kita berharap agar tidak ada lagi ribut-ribut.

“Oleh karena itu, saya mengajak masyarakat terlibat langsung dalam menciptakan ketenteraman dan persetujuan umum, terutama di tahun politik saat ini sangat rentan dalam konflik. Tentunya dengan berpedoman pada regulasi yang tertuang dalam perda ini,” terangnya.

Ia juga menekankan pentingnya Perda Nomor 3 Tahun 2020 ini untuk terus disosialisasikan ditengah-tengah masyarakat.

“Ini mencakup jaminan untuk ketenteraman serta perlindungan masyarakat di daerah. Semua warga berhak mendapatkan persetujuan dan ketententeraman serta perlindungan ditengah kehidupan berbangsa dan bernegara,” tutupnya. (Merah)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0