Komisi I DPRD Lamsel Minta Pemkab Segera Buat Usulan DOB Natar Agung
KALIANDA – Pemerintahan Daerah Kabupaten Lampung Selatan (Pemkab Lamsel) melalui Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Setiawansyah AP M.Si sebut Tim Persiapan Pemekaran Daerah (TPPD) Kabupaten Bandar Lampung belum menyerahkan dokumen persyaratan pemekaran daerah otonomi baru (DOB) ke Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan (Pemkab Lamsel).
Dikatakan Setiawansyah, segala proses dan alur usulan pemekaran DOB ini harus sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Seperti UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Penghapusan Dan Penggabungan Daerah.
“Jadi memang sampai dengan saat ini, belum ada laporan dari panitia (TPPD). Sehingga belum dapat diteruskan untuk diusulkan. Namun demikian, kami (Pemkab) tetap membuka pintu bagi pihak panitia pemekaran untuk menyampaikan laporan pelaksanaan pemenuhan syarat, seperti berita acara Musyawarah Desa (Musdes) persetujuan pemekaran dari 5 kecamatan tersebut,” ungkap Setiawansyah dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD, Pemkab dan Panitia Pemekaran DOB Natar Agung di ruang Banggar DPRD, Kamis 25 Juli.
Sementara, anggota Komisi I DPRD Lamsel, Imam Subkhi kekeuh bahwasanya laporan yang dimaksud tersebut telah diserahkan ke pihak pemkab. Bahkan dia mengultimatum, sebelum pertengahan Agustus 2024 ini atau sebelum berakhirnya masa jabatan DPRD periode 2024-2029, supaya usulan pemekaran tersebut oleh pemkab sudah disampaikan ke DPRD untuk diparipurnakan.
“Saya minta usulan pemekaran DOB oleh bupati sudah disampaikan ke DPRD untuk diparipurnakan sebelum pertengahan Agustus, atau masa jabatan DPRD yang saat ini berakhir,” katanya.
Sementara, didalam RDP tersebut terungkap masih adanya sejumlah masalah internal kepanitiaan pemekaran, seperti adanya dualisme panitia pemekaran, yakni DOB Natar Agung yang diketuai oleh Irfan Nuranda Djafar dan DOB Kota Bandar Lampung yang diketuai oleh Puji Sartono. Kemudia, disebutkan juga masalah anggaran Rp1 Miliyar ke TDPP. Pemilihan wilayah ibukota dan Penamaan Kabupaten baru, antara Natar Agung dan Kabupaten Bandar Lampung.
“Dulu setiap selesai kegiatan maka panitia Add Hoc melaporkan hasil kegiatan tapi yang sekarang ini kok sudah dianggarkan tapi tidak ada laporan akhir, lucu sekali sudah lim tahun. Kami menuntut agar DPRD Lampung Selatan mengadukan hal ini ke aparat hukum,” ujar anggota tim pemekaran, Syahidan NH.
Terpisah, Ketua TPPD DOB Kabupaten Bandar Lampung Puji Sartono dihubungi melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, mengaku sedang berada di Sumatera Selatan dalam urusan kegiatan DPRD. Dalam kesempatan itu, Puji Sartono menyatakan laporan dokumen persyaratan tersebut sudah diserahkan oleh TPPD ke DPRD Lampung Selatan melalui komisi I dan juga pemkab.
“Waktu penyerahan laporan pemenuhan persyaratan itu kami diterima oleh Komisi I, yang hadir pada waktu itu wakil ketua III, alm Darul Qutni, Dwi Riyanto, Dede Suhendar dan sejumlah anggota Komisi I lainnya,” terang Puji seraya menolak mengungkapkan secara detil penyerahan dokumen persyaratan tersebut untuk pihak pemkab.
Mengenai anggaran Rp1 Miliar, Puji menyatakan jika TPPD hanya sebagai pelaksana kegiatan. Sedang pihak pemkab melalui Kabag Otda (Sekarang Tapem) adalah penyelenggara kegiatan sebagai pengguna anggaran.
“Anggaran Rp1 Miliar itu untuk membiayai sejumlah kegiatan, seperti feasibility study, sosialisasi, ATK, konsumsi, tenda, honor pemateri dan perlengkapan lainnya,” imbuh dia.
Sementara, Ketua DPC Sapu Jagad Lampung Selatan, Zulfijar SE menanggapi dinamika rapat dengar pendapat tentang usulan pemekaran DOB tersebut. Dia mengatakan bahwa regulasi yang ada telah mengatur segala tahapan dan teknis tentang usulan pemekaran DOB.
“Jika memang DPRD Lamsel khususnya komisi I memiliki political will terhadap aspirasi masyarakat dalam usulan pemekaran dengan berpegang teguh terhadap peraturan dan perundang-undangan, maka menurut saya tidak bakal usulan pemekaran DOB ini menjadi polemik hingga terkatung-katung sampai 3 tahun sejak disampaikannya laporan pemenuhan syarat itu oleh TPPD pada 2020 lalu,” kata Zulfijar.
Dia mengungkapkan, sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2007 pada Bab III Tentang Tata Cara Pembentukan Daerah, dimana didalam pasal 16 pada PP 78 itu telah diatur tahapan-tahapan tata cara pembentukan daerah kabupaten/kota.
Di pasal 16, terus Zulfijar, tahapannya meliputi huruf (a), yakni penyampaian aspirasi masyarakat dalam bentuk Keputusan BPD atau forum komunikasi untuk nama lain desa di wilayah yang menjadi cakupan kabupaten/kota yang akan dimekarkan ke DPRD dan Bupat/walikota.
Kemudian berturut, masih kata Zulpijar, pada huruf (b) DPRD menanggapi dengan memberikan persetujuan atau menolak dalam bentuk keputusan DPRD atas aspirasi masyarakat tersebut, dan huruf (c) Bupati atau walikota memutuskan menyetujui atau menolak dalam bentuk keputusan bupati/walikota berdasarkan hasil kajian daerah.
“Jadi tahapannya itu, setelah disampaikannya aspirasi masyarakat tersebut oleh panitia pemekaran sebagai mana pada huruf (a), DPRD menanggapi dengan persetujuan atau menolak dalam bentuk keputusan DPRD, jadi DPRD dapat menggelar paripurna persetujuan DPRD berdasarkan aspirasi masyarakat tersebut. Kemudian pada huruf (c) bupati/walikota pun diminta tanggapannya, menyetujui atau menolak, tapi keputusan bupati itu dikeluarkan setelah dilakukannya kajian daerah, meliputi kajian teknis dan administratif. Baru kemudian, setelah dianggap sudah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, bupati bersurat ke DPRD meminta untuk dilakukan persetujuan bersama DPRD dengan bupati melalui paripurna persetujuan bersama,” ungkap Zulfijar seraya mengatakan persyaratan administratif otomatis terpenuhi jika persyaratan teknis lengkap.
Lebih lanjut Zulfijar mengungkapkan, didalam PP 78 itu juga diatur kriteria persyaratan-persyaratan yang mesti dilengkapi sebagai syarat utama untuk pengusulan pemekaran daerah atau DOB. Persyaratan itu, sambungnya, meliputi persyaratan teknis, administratif dan fisik kewilayahan. Zulfijar menyebutkan, persyaratan-persyaratan tersebut tidak lah seperti membalikkan telapak tangan untuk dipenuhi, memerlukan waktu, biaya dan juga tenaga. Setelah persyaratan tersebut telah dipenuhi oleh panitia pemekaran, maka akan diverifikasi melalui kajian oleh pemerintah daerah kabupaten, pemerintah provinsi, Kementerian hingga Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD).
“Syarat teknis itu meliputi faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat, dan rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kemudian faktor-faktor tersebut bakal dikaji sesuai dengan indikator yang telah ditentukan, dengan kategori sangat mampu dan mampu,” jelas Zulfijar.
Zulfijar menilai, pemerintah daerah dalam hal ini adalah Bupati Lampung Selatan, Hi Nanang Ermanto telah menunjukkan political will-nya terhadap aspirasi masyarakat dalam usulan pemekaran DOB Kabupaten Bandar Lampung. Political will itu ditujukan bupati dari sejak awal melalui melalui dukungan pembiayaan dan penunjukan TPPD melalui surat keputusan bupati.
“Saya rasa ini merupakan sebuah fakta, jika bupati memang mendukung usulan pemekaran DOB itu sedari awal, baik itu dukungan secara finansial maupun politik melalui F-PDIP di legislatif. Sejumlah torehan prestasi sudah diraih bupati, dengan catatan itu demi kepentingan masyarakat banyak,” pungkasnya. (red).